Pada Selasa
tanggal 8 Januari 2013 Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil
verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai
politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu
2014. Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 dalam Surat
Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 adalah:
1.
Partai
Amanat Nasional (PAN)
2.
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3.
Partai
Demokrat
4.
Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
5.
Partai
Golongan Karya (Golkar)
6.
Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura)
7.
Partai
Keadilan Sejahtera (PKS)
8.
Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
9.
Partai
Nasional Demokrat (Nasdem)
10. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP).
Apa-apa sajakah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2014? Dalam hal ini didasarkan atas Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi oleh DPR RI yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan hal-hal yang menjadi syarat penetapan partai politik peserta pemilu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu
pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah
suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada
Pemilu berikutnya.
(2) Partai politik yang tidak
memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai
politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.
berstatus
badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.
memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi;
c.
memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan;
d.
memiliki
kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
e. menyertakan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tin gkat pusat;
Pada pasal
8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu sebelumnya (Pemilu Nasional tahun
2009) yang memenuhi ambang batas yang perolehan suara atau Parliamentary Treshold yang ditetapkan pada pasal 208 sebesar 3.5%
secara nasional. Dalam hasil pemilu tersebut perolehan suara yang memenuhi syarat 3.5% Parliamentary Treshold yaitu:
*http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2009.
Pasal ini kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (http://politik.kompasiana.com/2012/08/31/penetapan-mk-parliamentary-threshold-pt-sebesar-35-persen-tidak-berlaku-secara-nasional-489962.html). Namun semua partai yang telah terdaftar dan mendaftarkan dirinya di KPU tetap akan mengikuti seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk verifikasi kita dapat perhatikan secara jelas di dalam pasal 8 ayat 2. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan keputusan KPU dalam menetapkan partai politik yang memenuhi syarat dalam Pemilu Legislatif 2014. Dengan demikian setiap partai di atas memiliki kewajiban yang sama menjalani verifikasi administratif dan faktual oleh KPU. Partai politik yang baru dalam seleksi partai politik peserta pemilu 2014 kali ini dan dinyatakan diterima adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
No.
|
Partai
|
Jumlah
suara
|
Persentase
suara
|
1
|
Partai Hati Nurani Rakyat
|
3.922.870
|
3,77%
|
2
|
Partai Gerakan Indonesia Raya
|
4.646.406
|
4,46%
|
3
|
Partai Keadilan Sejahtera
|
8.206.955
|
7,88%
|
4
|
Partai Amanat Nasional
|
6.254.580
|
6,01%
|
5
|
Partai Kebangkitan Bangsa
|
5.146.122
|
4,94%
|
6
|
Partai Golongan Karya
|
15.037.757
|
14,45%
|
7
|
Partai Persatuan Pembangunan
|
5.533.214
|
5,32%
|
8
|
Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan
|
14.600.091
|
14,03%
|
9
|
Partai Demokrat
|
21.703.137
|
20,85%
|
Pasal ini kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (http://politik.kompasiana.com/2012/08/31/penetapan-mk-parliamentary-threshold-pt-sebesar-35-persen-tidak-berlaku-secara-nasional-489962.html). Namun semua partai yang telah terdaftar dan mendaftarkan dirinya di KPU tetap akan mengikuti seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk verifikasi kita dapat perhatikan secara jelas di dalam pasal 8 ayat 2. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan keputusan KPU dalam menetapkan partai politik yang memenuhi syarat dalam Pemilu Legislatif 2014. Dengan demikian setiap partai di atas memiliki kewajiban yang sama menjalani verifikasi administratif dan faktual oleh KPU. Partai politik yang baru dalam seleksi partai politik peserta pemilu 2014 kali ini dan dinyatakan diterima adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
KPU sendiri dalam pernyataannya
menyampaikan bahwa dalam tahapan seleksi dan verifikasi, setiap partai politik
diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas dan persyaratan yang ditetapkan.
Untuk beberapa partai kecil kesulitan yang mereka miliki antara lain adalah
memenuhi Pasal 208 ayat 2 poin c yaitu memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan.
Sebagai kesempatan selanjutnya gugatan
hasil keputusan KPU ini oleh partai politik yang telah mendaftarkan diri
sebagai calon peserta pemilu legislative 2014 namun dinyatakan tidak lolos dapat
dilakukan melalui Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar