Kamis, 10 Januari 2013

Kajian Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Legislatif 2014.



Pada Selasa tanggal 8 Januari 2013 Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 dalam Surat Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 adalah:
         1.     Partai Amanat Nasional (PAN)
         2.     Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
         3.     Partai Demokrat
         4.     Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
         5.     Partai Golongan Karya (Golkar)
         6.     Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
         7.     Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
         8.     Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
         9.     Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
        10.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Apa-apa sajakah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam penetapan partai politik peserta pemilu 2014? Dalam hal ini didasarkan atas Undang-Undang Pemilu yang telah direvisi oleh DPR RI yaitu dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan hal-hal yang menjadi syarat penetapan partai politik peserta pemilu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.     berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.     memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c.     memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d.     memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tin gkat pusat;

Pada pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu sebelumnya (Pemilu Nasional tahun 2009) yang memenuhi ambang batas yang perolehan suara atau Parliamentary Treshold yang ditetapkan pada pasal 208 sebesar 3.5% secara nasional. Dalam hasil pemilu tersebut perolehan suara yang memenuhi syarat 3.5% Parliamentary Treshold yaitu:

   No.
Partai
Jumlah suara
Persentase suara
1
Partai Hati Nurani Rakyat                       
      3.922.870
3,77%
2
Partai Gerakan Indonesia Raya
4.646.406
4,46%
3
Partai Keadilan Sejahtera
8.206.955
7,88%
4
Partai Amanat Nasional
6.254.580
6,01%
5
Partai Kebangkitan Bangsa
5.146.122
4,94%
6
Partai Golongan Karya
15.037.757
14,45%
7
Partai Persatuan Pembangunan
5.533.214
5,32%
8
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
14.600.091
14,03%
9
Partai Demokrat
21.703.137
20,85%
 *
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_legislatif_Indonesia_2009.

Pasal ini kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (http://politik.kompasiana.com/2012/08/31/penetapan-mk-parliamentary-threshold-pt-sebesar-35-persen-tidak-berlaku-secara-nasional-489962.html). Namun semua partai yang telah terdaftar dan mendaftarkan dirinya di KPU tetap akan mengikuti seleksi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Untuk verifikasi kita dapat perhatikan secara jelas di dalam pasal 8 ayat 2.  Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan keputusan KPU dalam menetapkan partai politik yang memenuhi syarat dalam Pemilu Legislatif 2014. Dengan demikian setiap partai di atas memiliki kewajiban yang sama menjalani verifikasi administratif dan faktual oleh KPU. Partai politik yang baru dalam seleksi partai politik peserta pemilu 2014 kali ini dan dinyatakan diterima adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

KPU sendiri dalam pernyataannya menyampaikan bahwa dalam tahapan seleksi dan verifikasi, setiap partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas dan persyaratan yang ditetapkan. Untuk beberapa partai kecil kesulitan yang mereka miliki antara lain adalah memenuhi Pasal 208 ayat 2 poin c yaitu memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
    
Sebagai kesempatan selanjutnya gugatan hasil keputusan KPU ini oleh partai politik yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu legislative 2014 namun dinyatakan tidak lolos dapat dilakukan melalui Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Agung.

Rabu, 09 Januari 2013

LessonForToday

Seperti halnya keadilan, kebenaran adalah sebuah hal yang subjektif. Terkadang sulit membedakan mana yang merupakan sebuah kebenaran dan mana sebuah pembenaran. Ketika berpikir kita melakukan sesuatu yang secara subjektif kita nilai bukan merupakan sebuah hal yang salah, namun bukan berarti merupakan hal yang benar dan pembenaran menjadikan ini hal yang benar. Apalagi jika menyangkut kepentingan orang lain. Hal ini yang menjadikan kita menjadi budak dari keegoisan diri kita. Padahal kita memiliki kesempatan untuk melakukannya dengan benar secara objektif namun kita memilih untuk benar secara subjektif.

"The right thing in the wrong time". Waktu selalu menjadi bagian dari pertunjukan di dalam kehidupan. Konsekuensinya adalah penyesalan, dan keinginan kembali ke waktu dimana ada hal yang harus diperbaiki. Ketika kita dihadapkan pada waktu akan selalu sulit menerima sebuah kenyataan. Seperti menemukan tempat persinggahan dalam petualangan namun kita selalu memikirkan itu hanya sebuah tempat persinggahan bukan garis akhir sampai akhirnya kita menemukan bahwa tidak pernah ada garis akhir.